DKI Jakarta Terapkan PSBB, Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta
Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sudah ditandatangani tadi malam."
"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.
Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.