Insentif Rp 3,5 Juta Bisa Didapat dari Kartu Pra Kerja, Daftar di prakerja.go.id Mulai 9 April
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/4/2020) selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan uang sebesar Rp 3.550.000
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan program Kartu Pra Kerja segera diimplementasikan mulai Kamis (9/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Jokowi pada Ratas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, Istana Merdeka, Selasa (7/4/2020) sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/4/2020) selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.
Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.
Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Mulai 9 April secara Online di www.prakerja.go.id, Berikut Caranya
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Mulai Dibuka Minggu Kedua April 2020, Siapkan 3 Hal Berikut Ini
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Jokowi menambahkan, kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.
Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nantinya Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online di laman www.prakerja.go.id.
"Kartu Pra Kerja yang akan segera dimulai tanggal 9 April ini, anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun," kata Jokowi.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Cara Daftar Akun Pra Kerja
Berikut cara daftar akun sebagaimana Tribunnews kutip dari halaman Frequently Asked Questions laman prakerja.go.id:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.