Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Gunakan Ruang Digital di Tengah Wabah Covid-19

Menkominfo Johnny G Plate mengajak masyarakat menggunakan ruang digital secara cerdas di tengah wabah Covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkominfo Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Gunakan Ruang Digital di Tengah Wabah Covid-19
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajak masyarakat menggunakan ruang digital secara cerdas di tengah wabah Covid-19.

Johnny mengingatkan, masyarakat tidak memproduksi dan menyebarkan berita hoaks atau berita bohong baik di media sosial ataupun media lainnya yang berbasis digital.

"Tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi hukum. Kemudian kami telah mencatat lebih dari 1.000 hoaks terkait Covid-19 tersebar di platform digital," ucap Johnny di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Ia menegaskan, agar masyarakat menggunakan fasilitas di dalam ruang digital secara cerdas pada momentum krisis pandemi Covid-19 ini.

Baca: Anggota DPR Fraksi Demokrat Usul Dana Haji Dialihkan untuk Tangani Virus Corona

Baca: Negatif Covid-19, Kepulangan Gong Oh-Kyun ke Korsel Segera Diurus PSSI

Johhny juga menyebutkan, menyikapi situasi ini banyak konten hoaks di platform digital terkait Covid-19 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.

“Kami meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoaks, dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing,” kata Johnny.

Ia juga mengatakan, sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi, antara lain di Facebook sebanyak 785, Twitter 324, Instagram 10 dan Youtube 6. Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Johhny.

Lanjut Johhny, saat ini Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses hingga saat ini.

Selain itu, Johnny juga mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat Rukun Tetanga (RT), Rukung Warga (RW) maupun tokoh nonformal untuk menjelaskan kepada masyarakat.

“Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat, untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah,” kata Johnny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas