Modusnya Unik, Polda Riau Ungkap Sindikat Pencurian Minyak Mentah Lintas Provinsi
Untuk mengelabuhi petugas, komplotan ini berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase untuk menjalankan aksinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
![Modusnya Unik, Polda Riau Ungkap Sindikat Pencurian Minyak Mentah Lintas Provinsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sindikat-pencurian-minyak1.jpg)
"Sebagai Korlap, ZH bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas Sunarto.
Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020.
Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal atau semen cor," beber Zain Dwi Nugroho.
"Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," imbuh Zain Dwi Nugroho.
Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau kembali menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.
Dari pelaku JS, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian.
Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Ia menambahkan akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap.
Keduanya saat ini Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.
Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.