Modusnya Unik, Polda Riau Ungkap Sindikat Pencurian Minyak Mentah Lintas Provinsi
Untuk mengelabuhi petugas, komplotan ini berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase untuk menjalankan aksinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap 5 pelaku komplotan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi.
Demi bisa mengelabuhi petugas, komplotan ini menjalankan modus unik. Yakni dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp 2,4 miliar.
Pelaku kemudian menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
"Pengungkapan illegal tapping ini, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Kelima pelaku, kata Sunarto, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.
Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .
Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa.
Tersangka kedua, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," imbuhnya.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau.
Sementara, M bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki.
Dari ketiganya, polisi melakukan pengembangan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan.