Pengamat Nilai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Syarat Kepentingan
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, mempertanyakan upaya DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, mempertanyakan upaya DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK masih relevan untuk diterapkan.
"Tidak ada urgensi revisi UU MK,” kata Erwin, saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Dia menilai revisi terhadap UU MK itu tidak lebih dari upaya memperpanjang masa jabatan hakim tertentu.
Baca: RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun
Menurut dia, apabila proses pembahasan RUU MK diteruskan, revisi ini tidak hanya menggoyahkan kemandirian lembaga peradilan, karena aturannya mudah berubah dan diintervensi secara politik.
Dia mencurigai, revisi hanya untuk memuaskan kepentingan jangka pendek oknum-oknum tertentu.
"DPR harusnya membahas hal-hal penting saja terutama kebijakan yang berkaitan penanggulangan krisis," kata dia.
Jika diperlukan revisi UU MK, kata dia, terkait kesamaan standar seleksi hakim konstitusi dan pengawasan hakim.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Sidang Uji UU KPK
Namun, dia menambahkan poin yang sangat vital itu tidak ada dalam revisi ini.
Untuk diketahui, di tengah mewabah coronavirus disease (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil kesempatan mengebut pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Upaya itu dilakukan setelah sebelumnya DPR sepakat merevisi UU tersebut dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4/2020) lalu. Saat ini, proses revisi itu dikabarkan telah bergulir di badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Jika, disahkan RUU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Terdapat sejumlah perubahan di RUU MK itu, diantaranya yaitu Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi.
Baca: Tim Advokasi UU KPK Desak MK Hadirkan Presiden Jokowi
Merujuk pada Pasal 16 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan.