Pengamat Nilai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Syarat Kepentingan
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, mempertanyakan upaya DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan, pada RUU MK, disebutkan di Pasal 15 ayat (2) huruf d Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat, berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.
Selain itu, seorang calon hakim konstitusi juga harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun, seperti yang tercantum di Pasal 15 ayat (2) huruf h.
Sebelumnya, di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, seorang calon hakim konstitusi harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Adapun, mengenai pemberhentian, di RUU MK, terdapat perubahan pada batas usia masa jabatan.
Di Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU MK, seorang hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Ketentuan ini mengatur aturan di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berakhir masa jabatannya.
Selain RUU MK, enam RUU krusial lainnya, yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.