RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas sebanyak tujuh rancangan undang-undang (RUU) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas sebanyak tujuh rancangan undang-undang (RUU) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Satu dari tujuh RUU yang dibahas yaitu RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika, disahkan RUU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Terdapat sejumlah perubahan di RUU MK itu.
Di antaranya yaitu Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi.
Merujuk pada Pasal 16 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan.
Baca: 185 Napi Nusakambangan Dibebaskan Lewat Program Asimilasi dan Integrasi, Tak Ada Bandar Narkoba
Sedangkan, pada RUU MK, disebutkan di Pasal 15 ayat (2) huruf d Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat, berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.
Selain itu, seorang calon hakim konstitusi juga harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun, seperti yang tercantum di Pasal 15 ayat (2) huruf h.
Sebelumnya, di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, seorang calon hakim konstitusi harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Baca: Krisis Akbat Covid-19 Bukan Hal Biasa, Misbakhun Minta Pemerintah dan BI Tempuh Cara Luar Biasa
Adapun, mengenai pemberhentian, di RUU MK, terdapat perubahan pada batas usia masa jabatan.
Di Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU MK, seorang hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Ketentuan ini mengatur aturan di UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berakhir masa jabatannya.
Selain RUU MK, enam RUU krusial lainnya, yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.