Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dengan memeriksa Pungky dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo, Kamis (9/4/2020).
Pungky yang sebelumnya menjabat akepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Keterangan Pungky dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
Baca: Pengamat: Pemerintah Harus Transparan Soal Subsidi Gas Industri
"Yang bersangkutan [Pungky Purnomo Wibowo] diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI [Bambang Irianto]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Baca: Area Luar SUGBK Tetap Buka Meski Jakarta Terapkan PSBB
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dengan memeriksa Pungky dalam kasus ini.
Tak hanya Pungky, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa empat saksi lainnya, yakni mantan pegawai Sucofindo Agus Bayu Winarno, seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti, Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina bernama Fitri Hillary Michiko serta Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.
Seperti halnya Pungky, pemeriksaan terhadap keempat saksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto.
"Keempatnya juga diperiksa untuk tersangka BI," kata Ali Fikri.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
Baca: Berjibaku dengan Perusahaan Kawasan Berikat, Bea Cukai Fasilitasi Produksi APD Untuk Dihibahkan
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dalam perkara ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.