Agustiani Tio Fridelina Sebut Saeful Bahri Staf Situation Room PDI Perjuangan.
Menurut dia, Saeful Bahri bertugas sebagai staf di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pada Kamis (9/4/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan. Saksi yang dihadirkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, rekan Seaful Bahri di partai berlambang banteng tersebut.
Baca: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Agustiani mengaku kenal dengan Saeful Bahri.
Menurut dia, Saeful Bahri bertugas sebagai staf di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan.
“Kalau di partai sendiri itu ada namanya suatu badan, tetapi tidak dilaporkan secara resmi ke Kemenkumham setahu saya Pak Jaksa terhormat, (Saeful Bahri,-red) berada di Situation Room. Jabatannya apa saya tidak mendalami," ungkap Agustiani di persidangan.
Agustiani tidak mengetahui secara rinci jabatan Saeful di Situation Room PDIP.
Situation Room PDI Perjuangan dikomandani oleh Muhammad Prananda Prabowo, putra Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Selama bersama-sama di partai pemenang pemilu 2019 itu, Agustiani mengaku pernah bekerjasama dengan Saeful Bahri.
“Saya ada beberapa kali bertugas bersama,” tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.