Rizal Ramli: Rakyat Berhak Mengingatkan Presiden dan Pejabat Negara
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik langkah Kapolri yang mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rizal Ramli melontarkan kritik atas terbitnya telegram Polri. Kebijakan itu, menurut Rizal Ramli, langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik langkah Kapolri yang mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020.
Telegram yang dimaksud, berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan peyebaran Covid-19.
Baca: Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu
Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
Baca: Jernihnya Langit India Pasca Lockdown, hingga Pegunungan Himalaya Bisa Terlihat Jelas
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020) lalu.
Rizal Ramli menegaskan, masyarakat yang mengkritik pemerintah bisa dianggap sebagai penghina presiden sekalipun tidak ada delik aduan sebagaimana bunyi dari telegram."Piye toh kok mau balik kembali ke sistim Otoriter?" sindir Rizal Ramli yang disampaikan melalui pesan WhatsApp," Jumat (10/4/2020).
Baca: Suara Lukman Sardi Bergetar Kenang Ashraf dan Glenn Fredly ke Baim : Tuhan Lagi Pemutihan
Padahal, menurut Rizal, Presiden Jokowi sebelumnya pernah berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan adanya kritikan keras dari masyarakat terhadap pemerintah.
"Mas Jokowi sendiri kan yang pernah mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaan," Rizal mengingatkan.
Ia berharap Presiden menjaga komitmenya dan mencontoh Presiden sebelumnya yang terbiasa menghadapi kritikan pedas dari masyarakat.
Dalam konteks pandemik virus corona, Rizal Ramli juga mengingatkan presiden agar memerintahkan Polri lebih fokus menangani kasus-kasus yang lebih mendesak di tengah tanggap darurat Covid-19.
Misalnya, sebut Rizal, menindak tegas terhadap oknum masyarakat yang menimbun masker dan alat kesehatan lainnya.Pemerintah, kata Rizal, jangan menyalahgunakan hukum dengan rencana hukuman bagi penghinaan Presiden. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Gelandang Bhayangkara FC Kian Lengket dengan Istri: Bantu Ngulek Sambel
"Jangan sampai hukum jadi alat kekuasaan untuk membungkam para pengkritik. Rakyat sangat berhak menilai presiden dan para penjabat negara karena digaji dari uang rakyat," Rizal Ramli menegaskan.