Terkuak di Sidang, "Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda belum lupa dengan kasus dugaan suap yang berujung pada pemecatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2017-2022, Wahyu Setiawan
Kasus ini terkait dengan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI P, yang melibatkan kader PDIP saat itu, Harun Masiku, yang kini buron.
Nah, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020) terkuak adanya dugaan pemberian suap terdakwa Saeful Bahri senilai SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri diminta oleh politisi PDIP Harun Masiku, agar melobi Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan Riezky Aprilia. Untuk dapat berkomunikasi dengan Wahyu, Saeful memanfaatkan jasa Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP.
Agustiani mengaku menerima perintah untuk mengawal surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.
Pada pokoknya surat itu meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Saeful Bahri menghubungi Agustiani pada 23 September 2019 untuk mengawal surat ke KPU.
"Saya dimintai tolong kalau tidak salah melalui telepon. Terdakwa dengan saya itu diminta mengurusi Pileg dapil Sumsel 1, dimana surat putusan MA itu sudah ada," kata Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di sidang kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Berselang satu hari kemudian, kata Agustiani, Saeful mengirimkan dalam bentuk foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA. Saeful meminta Agustiani untuk meneruskan foto itu ke Wahyu Setiawan.
"Saya kirim ke saudara Wahyu, karena saya hanya dimintai untuk memforward dan diminta untuk mengetahui menanyakan ke pak Wahyu ini gimana gitu, artinya ini bisa diproses apa tidak," ujar Agustiani.
Agustiani mengungkapkan Wahyu Setiawan menjawab pesan singkat "siap mainkan!". Lalu, jawaban itu dikirim ke Saeful Bahri.
Setelah menerima pesan singkat dari Wahyu yang disampaikan oleh Agustiani, Saeful Bahri sempat menanyakan soal biaya operasional.
"Dia respon, responnya saya forward lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya, piro? Operasional katanya. Asumsi saya adalah itu yang dikatakan adalah operasional saya dengan saudara Saeful, makanya saya mengatakan seperti yang mas bilang cepek 100," ujar Agustiani.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan maksud kata "piro" yang disampaikan Saeful. Agustiani menganggap untuk biaya operasional dirinya dengan Saeful.
"Kalau pengertian saya itu adalah piro itu biaya operasional saya dengan saudara terdakwa. Makanya saya mengatakan saya menjawab, seperti yang mas sudah sampaikan sebelumnya cepek atau 100. Jadi asumsinya 50 buat saudara terdakwa, 50 di saya," kata Agustiani.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.300 dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.