Novel Baswedan Kurangi Aktivitas di KPK
Dia mengungkapkan mata kiri tidak bisa melihat membuatnya kesulitan untuk mengenali seseorang dan membaca tulisan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengurangi aktivitas di komisi anti rasuah. Dia mengaku lebih berkonsentrasi menjaga kesehatan mata.
Hal ini, karena sejak bulan Februari 2020, dia mengungkapkan, mata kirinya tidak dapat melihat.
“Sekarang ini tidak terlalu banyak mengikuti kegiatan di KPK. Sejak Januari-Februari ada masalah kesehatan. Harus bolak-balik ke Singapura,” kata dia, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).
Pihak rumah sakit tempat Novel Baswedan menjalani pengobatan mata, Singapore General Hospital, menyatakan mata kirinya tidak dapat melihat.
“Jadi awal Februari, mata kiri saya diputuskan tidak bisa melihat lagi. Dokter sudah melakukan upaya maksimal dan akhirnya tidak bisa melihat. Tidak bisa sama sekali melihat,” kata dia.
Dia mengungkapkan mata kiri tidak bisa melihat membuatnya kesulitan untuk mengenali seseorang dan membaca tulisan.
Pada saat ini,mantan perwira polisi itu hanya melihat menggunakan mata kanan.
“Tumpuan (mata,-red) yang kanan yang belum pernah dioperasi. Dipantau tiga sampai enam bulan sekali. Sambil ditunggu pengobatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, dia menambahkan, tidak dapat menghadiri persidangan beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 2 April lalu.
Rencananya, sidang beragenda pemeriksaan saksi Novel Baswedan itu dijadwalkan digelar pada 30 April 2020.
“Mengundang saya hadir di sidang, tetapi karena ada wabah corona dan sedikit masalah kesehatan saya minta ditunda. Jadwal berikutnya 30 April masih dua minggu lagi,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.