Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid: Motif Dendam di Penyerangan Novel Baswedan Mirip Pembunuhan Munir

Di kasus penyerangan Novel, dia mengungkapkan, pelaku yang dibawa ke persidangan adalah eksekutor lapangan bukan otak pelaku

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usman Hamid: Motif Dendam di Penyerangan Novel Baswedan Mirip Pembunuhan Munir
Tribunnews.com
Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengindikasikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, mempunyai kemiripan dengan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Menurut dia, motif dendam pribadi yang disebut-sebut menjadi alasan pelaku menyerang Novel, mirip dengan kasus pembunuhan Munir. Dia menjelaskan, motif dendam pribadi seringkali dimunculkan di kasus yang mempunyai profil tingkat tinggi.

“Saya kira kasus pembunuhan Munir itu juga seperti itu,” ujar Usman Hamid, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).

Baca: Kelompok Anarko Berencana Serukan Penjarahan dan Pembakaran via Vandalisme pada 18 April

Baca: Prediksi Jorge Lorenzo Soal Skenario Terburuk MotoGP 2020

Di kasus penyerangan Novel, dia mengungkapkan, pelaku yang dibawa ke persidangan adalah eksekutor lapangan bukan otak pelaku. Sedangkan di kasus Munir, kata dia, juga dilakukan hal yang sama.

“Untuk membatasi proses hukum agar tidak bisa menjangkau dalang (otak pelaku,-red). Seolah-olah kasus ini berhenti di dua orang itu,” kata dia.

Dia mengharapkan agar kasus penyerangan Novel dapat diungkap tuntas.

Berita Rekomendasi

“Saya harap ada penegakan hukum yang tuntas,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang  perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas