Inisiator Kerusuhan Lapas Tuminting Dipindahkan ke Nusakambangan
Para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan, dipastikannya, bakal dipindahkan ke Nusakambangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Tejo Harwanto mengatakan para narapidana yang terlibat kerusuhan di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara bakal diproses hukum dan dijatuhi sanksi.
Para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan dipastikan bakal dipindahkan ke Nusakambangan.
"Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," kata Tejo lewat keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, sebanyak sekitar 41 narapidana Lapas Tuminting telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara.
Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan.
Baca: Ditjen PAS Masih Telusuri Akar Masalah Kerusuhan di Lapas Tuminting
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 narapidana kasus narkoba diduga sebagai provokator kerusuhan.
"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba," kata Tejo.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Lapas Tuminting pada Sabtu (11/4/2020) dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
Kerusuhan ini mengakibatkan sejumlah bangunan di Lapas Tuminting terbakar. Kaca-kaca sejumlah bangunan juga pecah lantaran dilempari batu.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Kebakaran di Lapas Tuminting terjadi Sabtu, sekitar pukul 15.30 WITA. Bambang mengatakan para narapidana narkoba tersebut mengamuk lantaran merasa dianaktirikan, karena tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal.
"Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah Covid-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," kata dia.
Bambang mengatakan, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut. Katanya, pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.