Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inisiator Kerusuhan Lapas Tuminting Dipindahkan ke Nusakambangan

Para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan, dipastikannya, bakal dipindahkan ke Nusakambangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Inisiator Kerusuhan Lapas Tuminting Dipindahkan ke Nusakambangan
ist
Lapas Kelas IIA Manado 

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas