Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Wacana Pembebasan Napi oleh Yasonna, Reza Indragiri: Sungguh Tidak Relevan dengan Covid-19

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyampaikan kritikan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly soal pembebasan ribuan napi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Kritik Wacana Pembebasan Napi oleh Yasonna, Reza Indragiri: Sungguh Tidak Relevan dengan Covid-19
YouTube metrotvnews
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam saluran YouTube metrotvnews, Minggu (8/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyampaikan kritikan terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal pembebasan ribuan narapidana. 

Dilansir TribunWow.com, diketahui pembebasan tersebu dilakukan demi  mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.

Terkait hal itu, Reza Indragiri manilai kebijakan Yasonna Laoly itu melenceng dari tujuan untuk pencegahan Virus Corona.

Karena itu, dengan rasa hormat ia mengaku cukup mengkhawatirkan kebijakan tersebut. 

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020). (YouTube tvOneNews)

 Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan

 Jenazah Dokter Pasien Corona Dikubur Tanpa Peti, Petugas Bingung Tak Berani Sentuh: Pakai Bambu

Pernyataan tersebut disampaikan Reza Indragiri melalui tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).

"Dengan segala hormat ke pemerintah terutama ke Pak Menteri, beberapa waktu lalu, sehari sebelum keluarnya surat keputusan menteri itu saya termasuk salah satu orang yang sudah angkat suara."

"Saya khawatir bahwa ada ketidaksinkronan antara alasan dibebaskannya para napi tersebut dengan tujuannya."

Berita Rekomendasi

Reza lantas menyinggung soal kriteria narapidana yang dibebaskan dari penjara.

"Kalau kita baca di surat keputusan menteri itu jelas dalam rangka penanganan atau pencegahan Covid-19," kata Reza.

"Tapi kemudian kalau kita baca kriteria yang dilepas ada yang dua per tiga masa hukuman, ada yang setengah masa hukuman dan seterusnya."

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas