Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran KPK Dipotong, Ini Kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggaran KPK Dipotong, Ini Kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
nggota Komisi III DPR dan Sekjen PPP Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemotongan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dimaknai sebagai pelemahan oleh pemerintah.

"Pemotongan anggaran KPK tidak usah dimaknai sebagai pelemahan komitmen pemberantasan korupsi oleh pemerintah," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

"Kan pemotongan ini dikenakan terhadap semua lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintahan," imbuhnya.

Arsul mengatakan justru pengurangan anggaran bagi MPR RI merupakan yang paling besar karena dipangkas lebih dari 35 persen.

Namun, pihak MPR memaklumi hal tersebut lantaran anggaran tersebut difokuskan untuk penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19. Dimana stimulusnya bagi masyarakat yang terdampak.

Oleh karenanya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut meminta KPK tetap maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi meski anggarannya berkurang.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kami berharap teman-teman di KPK meski anggarannya berkurang, namun kerja-kerja pemberantasan korupsinya, baik pada pencegahan maupun penindakan akan tetap maksimal," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:


1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)

2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas