Cara Daftar Kartu Pra Kerja, 3 Syarat Wajib Dipenuhi sebelum Akses www.prakerja.go.id
Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program bantuan ini sebagai upaya memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Kartu Pra Kerja bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, demi kemajuan bangsa Indonesia.
Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja
Baca: Sudah 1,4 Juta Orang Mendaftar Kartu Pra Kerja, Ini 2 Tes yang Akan Diujikan Saat Seleksi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, Kartu Pra Kerja tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan.
Para karyawan, buruh, maupun pegawai, bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini.
Syarat
Dikutip dari laman www.prakerja.go.id, berikut 3 syarat yang wajib dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap peserta hanya bisa menerima bantuan Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup.
Program Kartu Pra Kerja akan menyasar sekira 5,6 juta peserta di 2020.
Kartu Pra Kerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi virus corona.