Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Bantuan PKH di Tengah Wabah Virus Corona, Simak Syarat Penerima & Besarannya

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Mengenal Bantuan PKH di Tengah Wabah Virus Corona, Simak Syarat Penerima & Besarannya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.

Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.

"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.

Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas