Rincian Lengkap Pemangkasan Anggaran 20 Kementerian Termasuk MPR & DPR Demi Tangani Covid-19
Rincian pemotongan anggaran Kementerian hingga MPR dan DPR demi penanganan Covid-19 di Indonesia.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Rincian pemotongan anggaran Kementerian hingga MPR dan DPR demi penanganan Covid-19 di Indonesia.
Upaya Jokowi memangkas anggaran bagi para penyelenggara negara demi menghadapi virus corona bukan cuma isapan jempol.
Berikut selengkapnya, rincian anggaran tiap lembaga untuk menangani wabah Covid-19 yang makin hari makin bertambah.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
• Jokowi Desak BLT, Sembako & Kartu Prakerja Segera Disalurkan, Jangan Sampai Terlihat Bicara Saja
• Ahli Prediksi Virus Corona di Indonesia Selesai pada Akhir April, Asal 1 Syarat Ini Terpenuhi
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:
1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).