Guru Besar UIN Jakarta Nilai Tepat Langkah Jaksa Agung Jerat Penimbun Masker dan Sembako
Di tengah pandemik covid-19 adalah muncul kekhawatiran penimbunan itu ada sebab di lapangan alat perlindungan diri (APD) menjadi sangat terbatas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hukum Islam, menimbun disebut sebagai ihtikar.
Tentu saja menimbun ini perbuatan yang terlarang dan tidak boleh sama sekali.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Amin Suma, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Hal ini ditanyakan kepada Amin Suma terkait ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mau menuntut maksimal pelaku penyelewengan dan penimbun barang.
Di tengah pandemik covid-19 adalah muncul kekhawatiran penimbunan itu ada sebab di lapangan alat perlindungan diri (APD) menjadi sangat terbatas.
"In this case, penimbunan masker serta obat-obatan, apalagi sembako yang menjadi hajat hidup orang banyak, yaitu warga negara dan penduduk Indonesia, hemat saya, insya Allah sudah tepat kalau Kepala Kejagung mengambil tindakan untuk melakukan tuntutan maksimal," ungkap Amin Suma.
Baca: Jaksa Agung Minta Penimbunan Masker dan Sembako Dijerat Pidana Maksimal
Amin Suma menjelaskan bahwa, baik menurut hukum agama Islam maupun hukum negara, penegakkan hukum antara lain harus tetap memegangi asas kepastian hukum dan kepatutan hukum.
Hal-hal terkait dengan pemberatan dan peringanan hukuman sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, tentu juga tetap menjadi salah satu yang dipedomani.
Amin juga memberi masukan kepada Kejaksaan Agung untuk mengadakan dialog interaktif tentang pelibatan hukum agama dan keagamaan dalam urusan penerapan dan penegakkan hukum negara supaya mendapatkan spirit kerohanian.
Sehingga pemahaman ilmu hukum tidak seperti pergerakan benda-benda mekanik-organik hitam-putihnya norma-norma hukum.
"Yang lagi-lagi, maaf, mulai perumusan, pembahasan sampai pengesahan dan pemberlakuannya tidak akan pernah terlepas dari campur tangan manusia yang memiliki kecenderungan hawa nafsu kita sebagai manusia," ungkap Amin Suma.
Diketahui, dalam hal menghadapi cobid-19, selain mengeluarkan arahan untuk menindak penimbun, Kejaksaan Agung juga meluncurkan situs informasi Covid-19 yang memetakan kondisi kesehatan pegawainya.
Website ini juga sebagai upaya memetakan kondisi kesehatan seluruh pegawai Kejaksaan RI beserta keluarganya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dengan peluncuran website tersebut maka diperintahkan agar seluruh pegawai dapat mengisi pendataan dan pelaporan kesehatan melalui website resmi tersebut.
Hari menjelaskan, tujuan website tersebut adalah untuk memberikan data maupun informasi yang valid dan akuntabel terkait dengan pendemi Covid-19 di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.