Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto disebut-sebut dalam sidang korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto disebut-sebut dalam sidang korupsi.

Mantan ajudan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengaku pernah melihat Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan di ruang kerja di kantor KPU.

Pengakuan itu disampaikan Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, dengan Terdakwa kader PDIP Saeful Bahri di Jakarta, Senin (13/4).

Sidang digelar melalui konferensi video dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: 4 Mantan Artis Cilik Ini Beralih Jadi Dokter & Tinggalkan Dunia Hiburan, Ada yang Tinggal di Amerika

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Baca: Di Jatim Pasien Covid-19 yang Sembuh Lebihi Banyak Ketimbang yang Meninggal, Berikut Updatenya

Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Titi Sansiwi menanyakan saksi Rahmat Setiawan tentang pernah atau tidaknya atasannya, Wahyu Setiawan, bertemu denga Hasto Kristiyanto. Rahmat langsung membantah. "Tidak pernah," jawab Rahmat.

Namun, Rahmat tidak bisa mengelak ketika dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK. Sebab, dalam BAP itu, Rahmat mengakui Wahyu Setiawan perna beberapa kali bertemu dengan Hasto.

Titi Sansiwi membaca berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rahmat Setiawan. Di BAP itu, kata dia, Rahmat Setiawan memberikan keterangan Hasto Kristiyanto sempat beberapa kali bertemu Wahyu Setiawan. “Di BAP anda ini beberapa kali?” cecar hakim Titi kepada Rahmat.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, saksi Rahmat mengakui Hasto pernah menemui mantan atasannya itu. Namun, menurutnya pertemuan terjadi di dalam kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Menurutnya, pertemuan itu terjadi di dalam ruang kerja Wahyu Setiawan, di sela acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan menjadi saksi perwakilan dari PDI Perjuangan. Datang ke kantor,” ujar Rahmat.

“Berapa kali ketemunya?” tanya hakim Titi. Rahmat mengungkapkan Hasto pernah masuk ke ruang kerja Wahyu di kantor KPU RI. "Seingat saya, kalau tidak salah sekali itu di ruangan. Makan siang. Istirahat. Merokok. Biasa bapak kan merokok,” tutur Rahmat.

Rahmat mengaku tidak tahu saat ditanya tentang materi pembicaraan antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto saat itu. Sebab, pertemuan dilakukan di dalam ruang kerja atasannya, sementara dirinya berada di luar ruang kerja. “Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red). Saya ruangannya di luar,” kata dia.

Dalam sidang kasus ini, Saeful Bahri selaku kader sekaligus staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bersama-sama caleg dari PDIP Harun Masiku, didakwa memberi uang suap secara bertahap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Suap diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina Sitorus secara bertahap. Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2012 dan caleg PDIP dari Dapil Jambi pada Pemilu 2019.

Suap diberikan untuk membantu caleg dari Dapil Sumatera Selatan 1 Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan rekan separtainya, Riezky Aprillia, melalui proses PAW. Kasus ini bermula setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proses persetujuan PAW anggota DPR dari PDIP untuk Dapil Sumsel I. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Adapun caleg PDIP Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap. Namun, pihak KPK meyakini ada donatur di balik pemberian uang suap tersebut.

OTT dan penanganan kasus tersebut juga diwarnai 'drama' lantaran Harun Masiku gagal tertangkap oleh pihak KPK dan hingga kini belum juga ditangkap. Nama dan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diungkap jaksa KPK dalam persidangan dakwaan Saeful Bahri pada 2 April lalu.

Jaksa KPK mengungkapkan Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU. Jaksa menjelaskan, mulanya KPU mengumumkan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 yang menempatkan M Nazaruddin Kiemas memperoleh suara n0 (nol) karena meninggal dunia, Riezky Aprilia memperoleh suara tertinggi dengan 44.402 dan Harun Masiku hanya memperoleh suara 5.878.

Atas adanya rekapitulasi KPU itu, pengurus PDIP menggelar rapat pleno dan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.

Selanjutnya, Hasto Kristiyanto meminta penasihat hukum PDIP bernama Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan penetapan ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terpilih penerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Dan pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I. (Tribun network/gle/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas