Surat Staf Milenial Jokowi kepada Camat Dinilai Maladministrasi, Pengamat: Niat Baik Saja Tak Cukup
Viralnya surat stafsus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia menuai polemik.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Viralnya surat staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia menuai polemik.
Penggunaan kop Sektretariat Kabinet dan menyebut PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang merupakan milik Andi Taufan dinilai tidak tepat.
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai apa yang dilakukan Andi Taufan merupakan malaadminstrasi dan melanggar hukum.
"Pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan administrasi di luar wewenangnya," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (14/4/2020).
Agus pun menilai Ombudsman harus bergerak untuk menangani surat yang kini sudah menjadi perbincangan publik.
"Ombudsman harus bertindak," ungkapnya.
Baca: ICW Desak Jokowi Pecat Andi Taufan Garuda karena Diduga Ada Konflik Kepentingan
Sementara itu Jokowi pun dinilai harus menindak staf milenialnya tersebut.
"Presiden juga harus bertindak, harus diperingatkan itu," ungkapnya.
Agus menilai ranah polemik ini terletak pada pelanggaran kode etik.
Agus menyebut presiden menjadi yang berwenang untuk melakukan penindakan.
Niat Baik Tak Cukup
Lebih lanjut, Agus juga menilai surat tersebut melanggar hukum.
Meskipun, niat yang dilakukan Andi Taufan adalah baik dan merupakan program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Dalam hukum tidak hanya tujuan, tapi juga dengan cara yang baik," ujarnya.
Baca: Wamendes PDTT Telusuri Oknum yang Bermain Dalam Skandal Surat Staf Khusus Presiden