Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin di Desa

Berikut merupakan cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Rp 600 ribu untuk keluarga miskin di desa.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin di Desa
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi uang kertas. Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp.600 ribu kepada keluarga miskin di desa 

5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Baca: Corona Tekan Ekonomi, Pemerintah Beri Keringanan untuk Masyarakat dari BLT hingga Tagihan Listrik

Baca: Pandemi Virus Corona, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Gelontorkan BLT untuk Buruh, Tani, dan Nelayan

Lebih lanjut  dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.

BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. 

Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk  mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.

"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas