Menkumham Dinilai Jadi Orang Paling Bertanggung Jawab Atas Praktik Jual Beli 'Tiket' Pembebasan Napi
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menemui kabar tak sedap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan narapidana melalui program asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menemui kabar tak sedap.
Diduga ada oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) memanfaatkan program tersebut.
Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar uang jutaan rupiah untuk mendapatkan 'tiket' kebebasan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai sejak awal ide pembebasan napi di luar nalar yang baik.
Baca: Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham
"Tentu Menkumham adalah orang paling bertanggungjawab, tidak saja karena indikasi kasus tiketing pembebasan, tetapi juga karena telah salah mengambil kebijakan yang berakibat kejahatan," kata Dedi saat dihuhungi, Rabu (15/4/2020).
Yasonna juga sempat berencana membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, rencana itu ditolak Presiden Jokowi.
Menurut Dedi, kebijakan-kebijakan yang diambil Yasonna selama ini kerap menimbulkan kontroversi.
Baca: Kontak Dengan Dokter yang Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Medis di Lapas Salemba Dipulangkan
Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi mencopot Yasonna dari jabatannya sebagai Menkumham.
"Presiden semestinya miliki cukup alasan untuk mencopot Yasonna dan melakukan audit besar-besaran untuk Kemenkumham, terutama gagasan yang jelas-jelas tidak baik bagi negara," kata dia.
Pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun sudah memberikan klarifikasi.
Mereka menepis adanya praktik lancung yang mengharuskan narapidana membayar sejumlah uang agar bisa menikmati program asimilasi.
"Semua pemberian hak narapidana gratis," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.