PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Berlaku Hari Ini, Nekat Melanggar akan Diberi Surat Tilang
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, nantinya akan mengeluarkan surat tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang sudah dimulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
PSBB ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, nantinya akan mengeluarkan surat tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (15/4/2020).
Baca: FAKTA PSBB Hari Pertama di Bogor: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Kendaraan di Tol Jagorawi Turun 50%
Baca: Aturan PSBB Jadi Viral dan Berdampak, Kemenkes Bongkar Angka Kesembuhan di Jakarta Meningkat Tajam
Dedie Rachim menyebut, terkait pemberian sanksi sudah dibahas oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
"Jadi tadi Gubernur dan Kapolda Jabar, yang pertama terkait dengan metode pemberian penilangan."
"Bentuknya semacam kartu pelanggaran," papar Dedie.
Ia menambahkan, terkait sanksi yang diberikan masih dirumuskan lebih lanjut apakah bentuknya semacam tilang.
Dedie pun menekankan, pemberian sanksi tersebut tengah dirumuskan oleh Kapolda Jabar.
Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dalam pemberian sanksi untuk masyarakat yang melanggar PSBB.
"Tetapi kita menunggu Insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah ada langkah-langkah," ujar Dedie.
"Untuk penindakan hukum dari sisi lalu lintas atau pelanggaran."
"Terkait kapasitas penumpang dan pemakaian masker," sambungnya.
Baca: Anak Keduanya Demam di Tengah Wabah Covid-19, Nycta Gina Ungkap Rasa Khawatirnya
Baca: Penemuan Baru, Masker Tembaga Jepang Sangat Ampuh Melawan Covid-19
Lebih lanjut, Dedie menjelaskan proses yang dilakukan Kota Bogor di hari pertama penerapan PSBB.
"Jadi sejak semalam kita persiapan sampai pukul 03.00 WIB dini hari terkait dengan pembangunan posko-posko."
"Untuk memastikan bahwa PSBB di Kota Bogor bisa kita kontrol arus lalu lintas dulu," jelasnya.
Dedie juga memaparkan, tadi pagi sudah melakukan pengecekan terhadap transportasi umum.
Ia didampingi Ridwan Kamil, Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Nugroho Budi Wiryanto.
"Mulai tadi pagi kami bersama Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Pangdam melakukan pemantauan langsung ke stasiun Bogor," ujar Dedie.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya social dan physical distancing di gerbong kereta api.
Baik itu perjalanan dari Bogor menuju Jakarta maupun sebaliknya dipastikan bisa terpenuhi.
Dedie menambahkan, selama ini pihaknya khawatir dengan jumlah penumpang yang masih banyak di stasiun saat wabah virus corona yang semakin merebak.
5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan
Lima kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut sepakat meminta aktivitas transportasi kereta rel listrik (KRL) supaya dihentikan untuk mendukung berjalannya PSBB.
Baca: Ekonomi Semakin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Sertamerta Melarang Ojol Bawa Penumpang
Baca: PSBB di DKI, Karni Ilyas Soroti Bantuan Sembako bagi Warga Tak Mampu: Hari Ini Mereka Makan Apa?
Baca: PSBB di Jakarta Bekasi Depok Tangerang Berlaku, Polisi Siapkan 125 Titik Cek Poin
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, lima kepala daerah tersebut secara kolektif sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/4/2020).
Rahmad Effendi menyebut, keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut.
Khususnya penumpukan calon penumpang terjadi pada hari Senin (13/4/2020) pagi.
Menurutnya, hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.
"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.
"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelas Rahmat Effendi.
Baca: Jawaban PT KCI Soal Usulan KRL Berhenti Operasi Selama PSBB
Baca: Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB
Rahmat juga menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu.
Dedie Rachim meminta transportasi itu dihentikan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).
Sementara tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.
Adapun pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.
"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkap Rahmat.
Kendati demikan, Rahmat Effendi menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.
Baca: Damri Kembali Melakukan Penyesuasian Jadwal Operasional pada Zona PSBB
Baca: Dukung Penanganan Covid-19, ATR/BPN Lakukan Video Call Putuskan Langkah Ini
Baca: Cerita Terapis Tuna Netra di Ciputat, Sepi Orderan Selama Corona dan Berjuang Manfaatkan Tabungan
Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat.
Tetapi juga di bawah kendali dari Pemerintah DKI Jakarta.
Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.
"Tetapi kan tentunya harus ada proses," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.