Kabaharkam Polri Tinjau 7 Dapur Umum TNI-Polri yang Disediakan untuk Warga Terdampak Covid-19
Diketahui, Polri sebelumnya telah mendirikan dapur umum di tujuh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meninjau dapur umum yang dibuat Polri dan TNI bagi warga terdampak wabah virus Corona atau Covid 19 di empat titik di Jakarta, Rabu (15/4/2020) ini.
Pada kesempatan itu, Kabaharkam didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Tujuh titik dapur umum
Diketahui, Polri sebelumnya telah mendirikan dapur umum di tujuh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ketujuh titik itu adalah itu terletak di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni :
1. Taman Sari, Jakarta Barat
2. Tanjung Priok, Jakarta Utara
3. Kampung Melayu, Jakarta Timur
4. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
5. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
6. Kemayoran, Jakarta Pusat
7. Johar Baru, Jakarta Pusat
Dapur umum itu mulai beroperasi Selasa (14/4/2020) pagi.
Rencananya dapur umum itu akan diaktifkan selama 20 hari khususnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.
Menurut Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dapur umum tersebut didirikan sebagai upaya Polri menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segenap jajaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya pada penanganan COVID-19 baik di bidang kesehatan maupun menangani dampak sosial dan ekonomi yang timbul.
"Instruksi Presiden tersebut menjadi penekanan khusus bagi Panglima TNI dan Kapolri yang segera memerintahkan jajarannya masing-masing untuk bahu-membahu membantu kesulitan masyarakat," ujar Komjen Pol Agus dalam keterangannya.
Dapur umum yang telah didirikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan makan masyarakat yang terdampak akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
Sumber: Tribunnews.com/WartaKota