Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang Kedua Dibuka Senin
Bagi Anda yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja di website prakerja.go.id, saat ini tinggal menunggu pemberitahuan apakah pendaftaranmu diterima
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja di website prakerja.go.id, saat ini tinggal menunggu pemberitahuan apakah pendaftaran Anda diterima atau tidak.
Berdasarkan keterangan di akun instagram Kartu Pra Kerja, prakerja.go.id, pemberitahuan lolos bagi peserta Kartu Pra Kerja gelombang I akan disampaikan melalui SMS ke nomor masing-masing paling lambat Senin, (20/4/2020) pukul 10.00 WIB.
Merujuk data terbaru yang diberitakan Kompas.com, pada pendaftaran gelombang pertama, terdapat 5,96 juta orang yang telah melakukan registrasi Kartu Pekerja dengan 4,42 akun yang sudah melalui tahap verifikasi email.
Dari data tersebut, dari 3,29 juta yang telah melalui tahap verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 2,78 juta berhasil lolos untuk melalui proses pengacakan sistem untuk bergabung sebagai peserta gelombang pertama program Kartu Prakerja sebanyak 200.000 orang.
Baca: Platform Digital Ini Sediakan Puluhan Kursus Online yang Bisa Dipilih Penerima Kartu Pra Kerja
Lantas bagaimana jika Anda tidak menerima sms pemberitahuan lolos Kartu Pra Kerja di gelombang pertama ini?
Anda yang sudah mendaftar tapi belum dinyatakan lolos tak perlu khawatir.
Kamu masih bisa mendaftar kembali Kartu Pra Kerja di gelombang kedua.
Jika kamu sudah merampungkan proses pendaftaran di gelombang pertama, kamu tidak perlu memasukkan semua data lag saat mendaftar pada gelombang kedua.
Adapun pendaftaran gelombang kedua akan dibuka pada Senin pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Tetapi, untuk Anda yang belum pernah melakukan pendaftaran Anda tentu harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja, berikut langkah-langkahnya:
Syarat dan Cara Pendaftaran Prakerja
Sebagaimana diketahui, Kartu Pra Kerja diproritaskan untuk mereka yng menjadi korban PHK atau pendapatannya menurun akibat Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insetif dengan total Rp 3.550.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.