Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan

Kementerian Perhubungan mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona PSBB.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan
Tribunnews/JEPRIMA
Kementerian Perhubungan mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona PSBB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dikarenakan usulan tersebut masih dalam pembahasan bersama stakeholder terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/4/2020).

Baca: KRL Setop Operasi Tunggu Keputusan Pemerintah

"Terkait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Adapun stakeholder yang dimaksud yakni operator KRL, dan juga pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kemenhub menjelaskan mengacu dengan peraturan yang ada, dalam PSBB pengendalian transportasi ditekankan pada sisi pembatasan, bukan pemberhentian operasional secara total.

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Mengingat pemberhentian ini justru akan menimbulkan masalah baru nantinya.

Berita Rekomendasi

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 pada PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah pernyebaran Covid-19," ungkapnya

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan dan bukannya melakukan penghentian ataupun penutupan secara total," tegas Adita.

Senada dengan Aditia, Manager External PT KCI, Adli Hakim, menyebutkan mengenai penghentian operasional KRL masih dalam pembasan dengan pemerintah.

Adli juga menuturkan selama usulan itu masih dibahas, KCI masih menyediakan layananan bagi pengguna KRL sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca: Ridwan Kamil Usul Penghentian KRL, Berharap Dilakukan saat Tangerang Terapkan PSBB

Baca: Jabar dan DKI Sudah Minta, Tapi Kemenhub Belum Kunjung Putuskan Penghentian Operasional KRL

"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli yang dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun.

Diinformasikan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar penerapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi bisa dapat efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Tak hanya kepala daerah di Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta mengaku juga ikut mengusulkan pemberhentian operasional KRL sementara di ibu kota. 

Pengamat Transportasi Sebut Pemberhentian KRL akan Picu Masalah Baru

Pengamat Transportasi, Syafii turut menyoroti terkait adanya usulan pemberhentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Ia menilai penghentian sementara KRL ini justru akan menambah baru. 

Mengingat masih terdapat perusahaan-perusahaan di luar 8 sektor yang masih mengharuskan karyawannya masuk kantor selama penerapan PSBB.

Sehingga selama perusahaan-perusahaan tersebut masih mewajibkan karyawannya untuk masuk kantor, maka mobilisasi orang dalam berpergian akan terus terjadi.

"Secara substansi, orang untuk bertransportasi itu karena dasarnya kebutuhan dia melakukan kebutuhan yang lain dalam hal ini bekerja," ujar Syafii saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Kamis (16/4/2020).

Baca: Pengamat Soroti Wacana Pemberhentian KRL: Ini Akan Menambah Masalah Baru

"Jadi selama kantor-kantor swasta yang tidak dikecualikan masih tetap buka, maka pasti akan terjadi pergerakan terus menerus di Jabodetabek ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Syafii menyebutkan penghentian KRL ini bukan cara yang efektif dalam penerapan PSBB.

Akan tetapi kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB inilah yang harus dikendalikan.

"Nah yang seharusnya kita kendalikan ini bukan dari sisi moda transportasinya, tetapi bagaimana mengendalikan perusahaan-perusahaan itu," tegas Syafii.

"Selama itu tidak dikendalikan, orang akan terus keluar rumah karena diharuskan bekerja (masuk kantor)," jelasnya.

Baca: KRL Commuter Line Hari Ini dan Besok Masih Beroperasi di Jabodetabek

Sehingga pemberhentian KRL ini dinilainya justru akan menambah masalah baru.

"Ya katakanlah KRL berhenti beroperasi, maka mereka akan mencari moda transportasi yang lain," kata Syafii.

"Nah dalam hal ini kondisi terburuknya mereka akan menggunakan kendaraan pribadi atau cari moda transportasi lain," imbuhnya. 

"Justru itu akan menambahkan masalah yang baru," ujarnya. 

"Maka tidak heran banyak sekarang kendaraan di jalan masih ramai, karena kita tidak mampu mengendalikan dari sisi kebutuhannya," tegas Syafii. 

Komisi V DPR dukung usulan pemberhentian KRL

Komisi V DPR mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar operasi Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line diberhentikan sementara untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19.

Hal ini disampaikan oleh  Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Akadrie. 

"Itu langkah yang tepat dalam rangka mengefektifkan physical distancing (jaga jarak)," ujar Syarif yang dikutip dari Tribunnews.com

Baca: Anies Ikutan Usul Setop Layanan KRL di Jakarta Selama PSBB

Menurutnya, jika operasi KRL tetap berjalan normal di wilayah Jakarta dan terjadi penumpukan penumpang, maka status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Negara menjadi tidak berguna mengatasi wabah tersebut.

"Harus ada pengaturan jarak, kalau terjadi seperti itu (penumpukan penumpang di KRL), saya kira sia-sia saja PSBB, mubajir," kata Syarif.

"Kenapa? Karena ketentuan-ketentuan tidak dipatuhi," tegasnya. 

 (Tribunnews.com/Isnaya/Hari Darmawan/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas