Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Usulan agar Layanan KRL Disetop Selama PSBB, Apa Tanggapan Kemenhub?

Kementerian Perhubungan mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona PSBB.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Muncul Usulan agar Layanan KRL Disetop Selama PSBB, Apa Tanggapan Kemenhub?
Tribunnews/JEPRIMA
Kementerian Perhubungan mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona PSBB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan belum ada keputusan terkait usulan penutupan operasional kereta rel listrik (KRL) di zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dikarenakan usulan tersebut masih dalam pembahasan bersama stakeholder terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/4/2020).

Baca: KRL Setop Operasi Tunggu Keputusan Pemerintah

"Terkait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Adapun stakeholder yang dimaksud yakni operator KRL, dan juga pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Kemenhub menjelaskan mengacu dengan peraturan yang ada, dalam PSBB pengendalian transportasi ditekankan pada sisi pembatasan, bukan pemberhentian operasional secara total.

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Mengingat pemberhentian ini justru akan menimbulkan masalah baru nantinya.

Berita Rekomendasi

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 pada PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah pernyebaran Covid-19," ungkapnya

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan dan bukannya melakukan penghentian ataupun penutupan secara total," tegas Adita.

Senada dengan Aditia, Manager External PT KCI, Adli Hakim, menyebutkan mengenai penghentian operasional KRL masih dalam pembasan dengan pemerintah.

Adli juga menuturkan selama usulan itu masih dibahas, KCI masih menyediakan layananan bagi pengguna KRL sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca: Ridwan Kamil Usul Penghentian KRL, Berharap Dilakukan saat Tangerang Terapkan PSBB

Baca: Jabar dan DKI Sudah Minta, Tapi Kemenhub Belum Kunjung Putuskan Penghentian Operasional KRL

"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli yang dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun.

Diinformasikan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk menekan penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas