Pengamat Soroti Wacana Pemberhentian KRL: Ini Akan Menambah Masalah Baru
Pengamat Transportasi, Syafii menilai pemberhentian sementara terhadap operasional KRL justru akan menambah masalah baru.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Maka tidak heran banyak sekarang kendaraan di jalan masih ramai, karena kita tidak mampu mengendalikan dari sisi kebutuhannya," tegas Syafii.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Transportasi, Ellen Tangkudung.
Ellen meminta Pemerintah Daerah tegas dalam menindak atau mengawasi kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
"Pemerintah harus tegas melarang dan menutup aktivitas kantor dan lainnya yang bukan termasuk delapan sektor yang diperbolehkan itu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Jumat (17/4/2020).
"Mengurangi bahkan menghentikan kegiatan transportasi bukan cara untuk mengurangi kerumunan dan membatasi aktivitas (masyarakat)," imbuhnya.
Seharusnya kata Ellen, kegiatannya yang dihentikan, maka mobilisasi orang bepergian akan semakin berkurang.
"Ini terbukti, ketika 16 Maret 2020 lalu Pemda DKI mnencoba mengurangi aktivitas Transjakarta, alhasil terjadi antrean di mana-mana," kata Ellen.
"Terlebih ketika KRL mengurangi operasional dan kapasitasnya, ternyata penumpang kereta ini malah berjubel," sambungnya.
KCI sebut usulan pemberhentian sementara KRL masih dalam pembahasan
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara terkait adanya usulan pemberhentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Manager External Relations KCI Adli Hakim menyebut usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini disamapaikan Adli dalam program Metro Siang yang dikutip dari YouTube Metrotvnews, Jumat (17/4/2020).
"Jadi usulan tersebut dapat kami sampaikan hingga sekarang masih dalam pembahasan tentu dari pemangku kepentingan yang terkait," ujar Adli melalui sambungan telepon.
"Yakni baik itu pemerintah di level kementerian mapupun di pemerintah daerah," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.