Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Soroti Wacana Pemberhentian KRL: Ini Akan Menambah Masalah Baru

Pengamat Transportasi, Syafii menilai pemberhentian sementara terhadap operasional KRL justru akan menambah masalah baru.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengamat Soroti Wacana Pemberhentian KRL: Ini Akan Menambah Masalah Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Pengamat Transportasi menilai pemberhentian sementara terhadap operasional KRL justru akan menambah masalah baru. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut Adli menegaskan selama usulan itu masih dibahas, KCI masih menyediakan layananan bagi pengguna KRL sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Selama masa pembahasan ini memang kami sebagai operator di Kereta Commuter Indonesia mengoperasikan KRL Jabodetabek masih seusai dengan jadwal PSBB di DKI Jakarta," kata Adli.

Kendati demikian Adli menuturkan pihaknya juga belum memutuskan terkait skema penghentian jika usulan tersebut disetujui.

"Ya kalau kami belum bisa bicara sampai kesana (skema penghentian) karena masih dalam tahap pembahasan," ujarnya.

"Yang pasti sebagai operator kami mengikuti, karena upaya pembatasan untuk mencegah corona ini kan upaya bersama, jadi tidak mungkin kami memutuskan sendiri," imbuhnya.

Baca: Tanggapi Permintaan Daerah untuk Berhentikan KRL, Plt Menhub Luhut: Enggak seperti Membalik Tangan

Mengingat lanjut Adli ada banyak sekali pihak-pihak terkait yang harus juga dikonsultasikan untuk mengambil kebijakan tersebut.

Sebagai informasi pemberhentian sementara operasional KRL ini diusulkan oleh lima kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Berita Rekomendasi

Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar penerapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi bisa dapat efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Para kepala daerah khawatir warganya tertular virus corona dalam perjalanan, lalu membawa virus ke rumah.

Usulan tersebut dibuat secara kolektif dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas