Ridwan Kamil Sebut KRL Dihentikan pada 18 April 2020, Tunggu PSBB Tangerang Raya
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons positif usulan untuk menghentikan operasional Commuter Line atau KRL.
Ridwan Kamil menyebutkan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menghentikan operasional KRL pada Sabtu (18/4/2020).
Adapun lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).
Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Emil sapaan akrabnya menjelaskan, pemberhentian operasional KRL tersebut menunggu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.
Diketahui, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang mulai menerapkan PSBB pada 18 April 2020.
"Itu hasil kajian dari KCI, kemungkinan akan dilakukan tanggal 18 April."
"Berbarengan dengan PSBB Tangerang," papar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, penghentian KRL dapat dilakukan setelah Tangerang menerapkan status PSBB.
Sehingga KRL yang melintasi wilayah Jabodetabek dapat dihentikan operasionalnya.
Baca: Belum Puas dengan PSBB, Anies Ngaku Minta Luhut untuk Hentikan Sementara KRL
Baca: Kemenhub Tekankan Usulan Pemberhentian KRL Masih dalam Pembahasan
"Kalau sekarang dilakukan, Tangerang (Raya) belum PSBB," kata Ridwan Kamil.
"Nanti enggak sinkron lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil menekankan kewenangan pemberhentian KRL berada ditangan KCI bukan kepala daerah.
"Bukan dari saya dari KCI. Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," ujar Emil.