Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Suap Wahyu Setiwan, Sekjen PDI Perjuangan Dicecar soal ''DP Penghijauan'' dan Nominal ''850''

Persidangan ini digelar melalui telekonferensi video di Jakarta, Kamis (16/4). Terdakwa Saeful Bahri menjalani persidangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Suap Wahyu Setiwan, Sekjen PDI Perjuangan Dicecar soal ''DP Penghijauan'' dan Nominal ''850''
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap percakapan antara terdakwa penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait 'Ok sip', 'DP penghijauan' dan nominal '850'.

Jaksa mencecar Hasto soal maksud percakapannya itu.

Hal itu diungkapkan jaksa saat Hasto bersaksi dalam dalam sidang kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).

Dalam perkara ini, Saeful Bahri merupakan kader PDIP sekaligus staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

 Persidangan ini digelar melalui telekonferensi video di Jakarta, Kamis (16/4). Terdakwa Saeful Bahri menjalani persidangan dari rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama.

Saksi Hasto Kristiyanto memberikan keterangan dari ruang kerjanya. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mulanya, jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Kristiyanto nomor 33 yang mengakui ada percakapan via chat Whatsapp antara dirinya dan Saeful Bahri pada 3 Desember 2019. Percakapan itu berkaitan dengan kalimat 'OK sip' dari Hasto kepada Saeful.

Berita Rekomendasi

“BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi. 'Izin lapor mas, Donny (Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDI P,-red) berhasil menekuk kelompoknya Tuedi. Jagoan kita menang di kongres'. 'Izin mas, terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezky (Aprilia,-red) dan sebagainya'. Ini maksudnya bagaimana?” tanya jaksa KPK, kepada Hasto.

Baca: Usai Hadiri Resepsi Pernikahan di Jakarta, Ibu Rumah Tangga asal Grobogan Positif Corona

Baca: Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Diakses via Android & iOS

Baca: UEFA Berencana Gelar Final Liga Eropa dan Liga Champions Bulan Agustus

Hasto menjelaskan kalimat OK sip itu berawal dari Saeful yang mengusulkan menetapkan caleg Harun Masiku sebagai caleg anggota DPR terpilih dengan memberhentikan caleg terpilih Riezky Aprillia.

“Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun (Masiku,-red) bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky. Tetapi, saya hanya baca dan tidak memberikan atensi. Maka, saya hanya mengatakan Ok Sip,” kata Hasto.

Hasto mengaku dirinya tidak memberikan arahan atau atensi apapun atas kalimat 'OK sip' itu kepada Saeful meski dirinya menjabat sebagai Sekjen PDIP.

Sebab, ia mengaku tidak berwenang memecat Riezky Aprilia selalu caleg terpilih.

“Beda, karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum. Jadi, saya jawab Ok Sip,” ungkap Hasto.

 Jaksa KPK juga mengonfirmasi Hasto soal percakapan via Whatsapp dengan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019, khususnya maksud kalimat 'DP penghijauan'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas