Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Minta Masyarakat Laporkan Pungli Terkait Pembebasan Napi dan Anak

Sejauh ini, dia mengaku, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham Minta Masyarakat Laporkan Pungli Terkait Pembebasan Napi dan Anak
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) terkait upaya pihaknya membuat kebijakan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan oknum itu kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia ataupun melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

“Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silahkan sampaikan melalui pesan di Instagram dan Facebook fan page saya,” kata dia, seperti dilansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (18/4/2020).

Baca: Defisit APBN Hingga Akhir Februari 2020 Mencapai Rp 62,8 Triliun

Sejauh ini, dia mengaku, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. Namun, kata dia, belum ada laporan temuan pungli. 

Dia menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungli terhadap narapidana dan anak yang menjalani asimilasi dan integrasi.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan. Namun investigasi belum menemukan adanya pungli,” ujarnya.

Baca: Berpuasa Saat Menyusui, Berikut Hal Penting yang Perlu Ibu Ketahui

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan itu sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran WBP yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Berita Rekomendasi

Instruksi kedua, proses pengeluaran WBP asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah WBP yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.

Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.

“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas