ICW Dorong KPK Usut Kasus BLBI dan Tangkap DPO Sjamsul Nursalim
ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi BLBI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli lalu itu, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana korupsi.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Kurnia menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki KPK telah tegas menyatakan adanya tindak pidana yang dilakukan Syafruddin.
Bukti-bukti tersebut setidaknya telah diuji dari Pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana terhadap Syafruddin.
Selain itu, Badan Pengawas MA telah menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani saat sedang menangani Kasasi Syafruddin.
Kurnia menegaskan, perdebatan mengenai perkara ini masuk ranah pidana, perdata atau administrasi sebenarnya sudah selesai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Syafruddin dan memerintahkan KPK melanjutkan penanganan perkara ini.
"Kami mengharapkan putusan PK menganulir putusan Kasasi lepas Syafruddin Arsyad Temenggung karena bukti-bukti yang sudah disampaikan KPK baik itu di tingkat pertama, banding ataupun kasasi itu sudah benar-benar firm. Syafruddin memang melakukan perbuatan melawan hukum ketika menerbitkan SKL kepada Sjamsul," kata Kurnia.