Dicopot dari PT Pelindo 1, Refly Harun: Izin Berada di Garis Luar untuk Terus Jadi Peniup Peluit
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberhentikan Refly Harun dari jabatan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
Ia kemudian diamanatkan menjadi Komisaris Utama PT Pelindo 1 pada 2018.
Untuk diketahui, Refly Harun juga pernah menjabat sebagai staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) selama empat tahun.
Jabatannya tersebut berakhir pada 2007 silam.
Refly Harun bergabung dengan Tim Pakar Kementerian Pertahanan RI tahun 2016 hingga saat ini.
Pada 2020, ia menjadi Ketua Tim Investigasi Mafia Hukum di MK.
Baca: Repotnya Lockdown Diungkap Refly Harun, Ada Potensi Penimbun Makanan
Sementara itu, Refly Harun pernah meraih Scholarship Chevening Fellowship tahun 2009 dan Konrad Adenauer Stiftung Fellowship tahun 2010.
Ia juga mendapatkan Bawaslu Award pada 2015 sebagai Pengamat Hukum Terfavorit.
Ia kembali mendapatkan penghargaan dari Bawaslu sebagai Pengamat Pilkada Terbaik pada 2016.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)