Pagi Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Diantaranya harus berstatus WNI.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua akan dilaksanakan mulai besok, Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id, pendaftaran berlangsung hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Bagi pendaftar yang belum berhasil bergabung pada pendaftaran gelombang pertama, pihak Kartu Pra Kerja memberikan kesempatan kedua untuk mengikuti program pemerintah ini.
Manfaat yang akan diberikan Kartu Pra Kerja yakni:
1. Biaya pelatihan senilai Rp 1 juta (1 kali)
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)
3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu (3 kali)
Sehingga total insentif dan batuan yang didapatkan peserta Kartu Pra Kerja yakni sebesar Rp 3.550.000.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, calon pendaftar perlu mempersiapkan data diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses laman Pra Kerja.go.id.
Berikut ini cara bergabung program Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id: