Pagi Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Diantaranya harus berstatus WNI.
Editor: Choirul Arifin
1. Buat akun di laman Pra Kerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.
5. Masih di dashboard yang sama, unggah foto KTP dan unggah foto berupa swafoto dengan memegang KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
Baca: Ramadan Ini Masjid Istiqlal Tiadakan Tarawih dan Buka Puasa Bersama, Juga Takbir dan Salat Ied
6. Masukkan nomor ponsel, tulis kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
8. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
Baca: Penjelasan Dewan Pakar IDI: Virus Corona Berpotensi Mati dengan Sendirinya
9. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman untuk bergabung ke gelombang pendaftaran, dan tunggu pengumuman hasil seleksi.
10. Kemudian jika dinyatakan lolos dalam tes seleksi, peserta diminta memilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi.
Baca: June Almeida, Orang Pertama Penemu Virus Corona di 1964 Silam
11. Peserta dapat menggunakan Kartu Pra Kerja untuk membayar biaya pelatihan.
12. Selanjutnya, peserta harus mengikuti dan menyelesaikan pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan dari pemerintah berupa program peningkatan kompetensi kerja para calon pekerja.
Bantuan ini tidak hanya diberikan pada pengangguran, tetapi saat ini Kartu Pra Kerja juga diperioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak virus corona (Covid-19).