Awas, Kejahatan Naik 11,8 Persen di Dua Pekan Ini, Waspadai Napi Kambuhan
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak kejahatan dua minggu terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan pembebasan ratusan ribu narapidana.
"Untuk situasi kamtibmas dan tren kejahatan di beberapa minggu terakhir. Hasil evaluasi pada minggu ke-15 dan ke-16, secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 11,80 persen," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurut Asep, kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran di masyarakat.
Asep merinci, tindak kejahatan yang belakangan ini terjadi didominasi kejahatan dengan pemberatan atau curat, khususnya pencurian di minimarket dan sepeda motor.
Atas kejadian ini, pimpinan Polri telah mengintruksikan jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk meningkatkan pengamanan di masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan tidak terkecuali penjahat kambuhan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum, yakni minimarket dan sepeda motor.
"Pada bulan Maret 2020 dibandingkan dengan Maret 2019 yang lalu, beberapa memang ada penurunan. Tapi ada sektor yang meningkat misalkan curat dan curanmor. Pencurian di tempat-tempat minimarket ini memang meningkat," kata Yusri.
Kepolisian menduga pergeseran tindakan kriminal di tempat umum karena saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Sementara, tempat umum seperti di jalan dan pertokoan terbilang sepi.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
"Jadi, mereka mencari tempat yang kosong dan ditinggal penghuninya khususnya di minimarket," ungkapnya.
Salah satu kasus kejahatan yang dilakukan narapidana yang baru dibebaskan terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 12 April 2020.
Baca: Refly Harun Mendadak Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I, Apa Alasannya?
Dua mantan narapidana yang baru bebas setelah mendapat asimilasi menodong perempuan penumpang angkutan kota (angkot).
Tas korban berisi sejumlah barang berharga seperti telepon seluler (ponsel) dirampas kedua pelaku.
Baca: KIsah Viral Pak Ngadino: Tukang Becak Numpang Pipis Diteriaki Maling, Dibogem Satpam Museum
Seorang pelaku ditembak mati polisi setelah melukai petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan tersebut, jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar di daerah rawan dan pengerahan polisi berpakain bebas yang memantau potensi pelaku kriminal.
Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona
Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, memastikan tindakan tegas berupa tembak di tempat akan dilakukan polisi menyusul meningkatkan kejahatan yang dilakukan para mantan napi atau resedivis atau "napi kambuhan".
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Agus meminta jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan yang dilakukan para napi yang baru dibebaskan itu.
"Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah agar menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata Agus.
Ia juga minta jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Terlebih Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
Kepolisian daerah akan bekerja sama dengan pihak lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan.
Polisi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah memerintah dan terus mengingatkan kepala kantor kumham wilayah dan divisi pemasyarakatan untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak ini.
Kembalikan ke Lapas
Menurutnya, narapidana yang melakukan kejahatan setelah bebas melalui proses asimilasi harus segera dikembalikan ke dalam lapas.
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi.
“Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak murwah dari program ini,” kata dia.
"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” imbuhnya.
Hampir 39 Ribu Napi Dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan bersyarat terhadap ratusan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.
Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.
Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan. Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktotat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika. (Tribun network/ilh/fel/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.