Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jokowi Larang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona

Presiden Joko Widodo melarang semua orang untuk mudik di tengah pandemi corona.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS: Jokowi Larang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona
Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan Kompas TV, Selasa (21/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang semua orang untuk mudik di tengah pandemi corona.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Larang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona

Baca: BREAKING NEWS Jokowi Tetapkan Larangan Mudik untuk Seluruh Warga

Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.

Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, larangan mudik ditetapkan untuk seluruh ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi bagi ASN yang nekat mudik

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

- Penundaan kenaikan gaji berkala

- Penundaan kenaikan pangkat

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

Tugas PNS di rumah

Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," kata dia.

Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.

Melalui surat edaran ini juga, ASN didorong agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang terdampak akibat penyebaran virus corona.

"Kepedulian bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial," ujar Dwi.

Terakhir, ASN diminta untuk memberikan edukasi mengenai gerakan hidup sehat kepada masyarakat sekitar.

Sebab, gerakan ini mampu meminimalisir potensi penyebaran virus corona.

"Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," ucap Dwi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik"

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas