Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum Sebut Upah Minimum akan Diatur Lewat Permenaker

Supratman menjelaskan, ketentuan ini akan diatur melalui Permenaker seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Hukum Sebut Upah Minimum akan Diatur Lewat Permenaker
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Supratman Andi Agtas mengatakan penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Hal ini disampaikan Supratman setelah bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Pimpinan DPR Tegaskan PP 51 Tentang Upah Minimun Tak Berlaku, Dasco: Supaya Tidak Ada yang Dirugikan

Supratman menjelaskan, ketentuan ini akan diatur melalui Permenaker seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Nah tadi kami udah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya," kata Supratman.

Supratman menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, yang paling penting untuk segera disikapi adalah soal pengupahan.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan MK terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ucap Dasco.

Baca juga: Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.

"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.

Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.

"Dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas