FAKTA Agenda Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Rabu Besok, DPR Undang Pakar hingga Akademisi
Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (22/4/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Urutan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Masih dikutip pada laman yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR telah setuju membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas setiap klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
"Semua (klaster) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat umum. Rabu ini (22/4/2020) akan bahas BAB 1 terkait ketentuan umum, konsideran," ujar Willy, Senin (20/4/2020).
Setelah itu akan dilanjutkan pembahasan BAB II tentang maksud dan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir dan Tak Bisa Akses Rapat Online DPR Bahas RUU Ciptaker
Baca: Lapangan Kerja Sulit, CSIS: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi
Panja RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pendalaman BAB V terkait Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian.
Kemudian BAB III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Selanjutnya, Panja membahas BAB IX terkait Kawasan Ekonomi, kemudian BAB VI soal Kemudahan Berusaha.
Soal Perwakilan Jokowi
Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengirimkan perwakilannya ke DPR dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Kami minta Presiden Jokowi jangan kirim wakilnya untuk membahas RUU ini, agar Presiden dan jajarannya lebih fokus perhatikan rakyat yang lagi susah dan menderita akibat covid-19," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
"Kami yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan rakyat, karena kekuasaannya berasal dari rakyat," lanjutnya.
PKS Tarik Diri
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Polhukam, Sukamta menyampaikan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak tepat bila dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.
"Masa pandemi ini masa yang serius dan gawat, emergensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.