Kompolnas Minta Polri Tembak Ditempat Pelaku Kejahatan, Ini Respon Kabareskrim
Listyo menjawab Polri telah memiliki seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi jajaran dalam menindak para pelaku kriminal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit angkat bicara menanggapi Kompolnas yang meminta Polri mewaspadai kejahatan jelang Ramadhan di tengah pandemi virus corona.
Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan meminta polisi tidak ragu menembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan konvensional karena situasi keamanan saat ini dinilainya rawan.
Menyikapi ini, Listyo menjawab Polri telah memiliki seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi jajaran dalam menindak para pelaku kriminal.
Seluruh jajarannya diminta tidak segan untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kriminal yang meresahkan ataupun membahayakan masyarakat.
"Kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku tersebut," kata Listyo saat dikonfirmasi Selasa (21/4/2020).
Tidak hanya itu, Listyo menjelaskan jajarannya terus melakukan patroli rutin dengan sasaran kejahatan jalanan, pungutan liar dan premanisme.
Upaya lain, Polri turut mengaktifkan Kring Serse untuk mengawasi dan menangkap para pelaku kejahatan.
"Kami sudah perintahkan kepada seluruh anggota jajaran untuk memperkuat Kring Serse untuk melakukan pemantauan sekaligus penangkapan terhadap pelaku-pelaku street crime," ungkap Listyo.
Terlebih kata Listyo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pedoman penanganan kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.