Luhut Terharu Dengar Cerita Seorang Ibu Pengguna KRL yang Suaminya Dirumahkan Saat Wabah Corona
Penghentian operasional KRL merupakan permintaan sejumlah kepala daerah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Hasanudin Aco
Saat ini ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya sektor kesehatan dan pangan
Dari banyak pesan itu, Luhut mengatakan ada satu yang membuatnya terharu. Pesan itu kata dia, berasal dari seorang ibu pekerja yang tinggal di Bekasi dan setiap harinya harus naik KRL Commuterline Jabodetabek menuju Jakarta untuk sampai di tempat kerjanya.
Ibu itu ucapnya, menuliskan pesan sedang kebingungan bagaimana caranya sampai ke tempat kerja jika pemerintah menghentikan operasional KRL, sementara suaminya sudah dirumahkan tanpa digaji akibat imbas pandemi Covid-19.
"Membaca pesan dari ibu ini, batin saya disergap rasa haru dan seketika teringat perjuangan kedua orang tua saya dalam menghidupi ke empat anak-anaknya agar tetap bisa makan setiap hari dan mendapat pendidikan yang layak meskipun hidup mereka serba sulit," ucapnya Luhut.
Apalagi tuturnya, jumlah Ibu bekerja semakin banyak dan menjadi tulang punggung membantu perekonomian keluarga.
Atas dasar pertimbangan itulah, Luhut mengatakan memutuskan operasional KRL Commuter Line Jabodetabek tetap berjalan seperti biasa.
Meski begitu, ada pembatasan waktu dan pengendalian penumpang KRL, setidaknya sampai Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
Luhut berjanji akan terus melakukan evaluasi kebijakan tersebut. Ia berharap masyarakat Indonesia untuk tetap saling menjaga di tengah situasi pandemi Covid-19.
Di akhir tulisannya, Luhut berpesan agar keputusan yang diambil tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.
"Kita semua bekerja semaksimal mungkin agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama-sama," tandasnya.
Pengguna Dukung Luhut
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menolak usulan itu dan hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang layanan KRL untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Sikap Kemenhub didukung para pengguna KRL yang masih memanfaatkan moda angkutan tersebut hingga kini.
Mengacu pada peraturan menteri kesehatan tentang PSBB untuk menekan potensi penularan Covid-19, langkah yang dilakukan adalah pembatasan dan bukan penghentian transportasi.