Mahfud MD Sudah Menduga Perppu Penanganan Corona Akan Digugat ke MK
Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah menduga kuat Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 akan dipersoalkan di DPR dan digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ia mengatakan hal itu karena menurutnya setiap Perppu yang dikeluarkan pemerintah pasti akan ditentang.
Hal itu disampaikan Mahfud lewat video yang dibagikan oleh Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).
Baca: Bantu Tenaga Medis, Satgas Lawan Covid-19 DPR Salurkan APD ke Rumah Sakit Moewardi Solo
Baca: Paul Pogba Ingatkan Paul Scholes Kepada Sosok Steven Gerrard
"Yang ditentang pertama pasti alasannya, apakah benar ini memang darurat. Jadi kita sudah menduga sejak awal, jadi Perppu apapun isinya itu pasti ditentang dan tidak ada dalam sejarah Perppu kok tidak ditentang," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.
Ia pun mengatakan tidak kaget terkait pro kontra yang muncul terhadap Perppu tersebut.
Karena menurutnya apapun keputusan DPR maupun keputusan MK terkait hal itu tidak ada hukuman bagi pembuat Perppu.
"Ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mendaftarkan uji materi atau gugatan dalam bahasa umumnya, ya kita sudah siap. Sejak awal kita sudah tahu akan ada itu. Tidak kaget," kata Mahfud.
Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.
Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaananya.