''Maju Mundur'' Sikap Jokowi Soal Mudik: Awalnya Boleh, Melarang Sebagian, hingga Putuskan Melarang
Dalam catatan Tribunnews, ada tiga "sikap" pemerintah mengenai mudik ini. Mulai dari memperbolehkan, melarang sebagian, hingga melarang total.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan larangan mudik mudik kepada warga tahun ini. "Maju mundurnya" pemerintah terkait hal ini sebelumnya mendapat kritik keras dari berbagai pihak.
Pemerintah dinilai ragu mengeluarkan larangan mudik. Padahal jika keputusan tidak diambil dikhawatirkan hal ini akan berdampak pada kian menyebarnya virus corona di Indonesia.
Dalam catatan Tribunnews, ada tiga "sikap" pemerintah mengenai mudik ini. Mulai dar memperbolehkan, melarang sebagian, hingga melarang total.
Baca: Peringati Hari Kartini, Soimah Ingat Pernah Hidup Susah dan Tetap Semangat
Baca: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Sesuai Imbauan Kemenag saat Pandemi Corona
Baca: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Sesuai Imbauan Kemenag saat Pandemi Corona
1. Tidak melarang
Pada Kamis (2/4/2020), Presiden Joko Widodo telah memutuskan tidak akan melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020) kemarin.
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat.
Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat. Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.
Luhut pun berjanji, pemerintah akan memberi bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang bersedia tidak mudik.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkalkulasi untuk memundurkan hari libur nasional ke akhir tahun. Dengan begitu, masyarakat nantinya tetap bisa mudik ke kampung halaman setelah wabah Covid-19 mereda.
Sementara bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.
Menurut Luhut, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar karantina ini berjalan.
"Kalau masih ada masyarakat yang ingin mudik dia harus ikut masuk karantina tadi. Dan kemudian pemeriksaan kesehatan di kampungnya," kata Luhut.
2. Hanya melarang ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN
Sepekan kemudian, keputusan itu mulai berubah. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah hanya sebatas mengimbau saja kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Ketika itu, dalam telekonferens pers, Kamis (9/4/2020), presiden mengatakan pemerintah sudah memutuskan beberapa kelompok masyarakat yang dilarang mudik pasa masa pandemi ini. Mereka adalah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pegawai BUMN dan anak-anak perusahaannya.
Terkait kelompok masyarakat lainnya, ketika itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna menekan laju penyebaran COVID-19 ini.
Pemerintah, sambung Jokowi, juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Jabodetabek agar mereka tidak mudik.
“Kita akan melihat lebih detil di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” jelasnya saat itu.
3. Melarang total
Akhirnya hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik.
Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian Sembako jabodetabek, sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," pungkasnya.
Mulai berlaku 24 April
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.
Luhut menyampaikan akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.
"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.
Baca: Jokowi Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Rencanakan Tutup Jalan Tol
Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.
Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Serta daerah yang berstatus zona merah (covid-19)," ujar Luhut.
Masyarakat nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.
Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.
Sementara itu, transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.
"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.
Luhut menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.