Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Mudik: Ini Kekecewaan dan Harapan Pengusaha Bus kepada Pemerintah

Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelarangan Mudik: Ini Kekecewaan dan Harapan Pengusaha Bus kepada Pemerintah
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sepi Penumpang - Terminal Bawen Tipe A yang berada di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terlihat sepi penumpang, Rabu (8/4/20). S 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut membatasi pergerakan moda transportasi.

Apalagi dengan munculnya pelarangan mudik, operasional transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.

Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.

“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.

Sani juga menambahkan, tanpa hal tersebut, larangan mudik hanya menggiring orang untuk berpindah ke moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi.

Berita Rekomendasi

“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman," ucap Sani.

Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, turut mengatakan hal yang senada dengan Sani.

Pembatasan angkutan umum dalam mengangkut penumpang selama pandemi, akan meningkatkan pergerakan kendaraan pribadi.

“Kemenhub sudah memutuskan tidak ada program mudik gratis, BUMN dan swasta pun diimbau untuk melakukan hal yang sama,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (20/4/2020).

“Namun kendaraan AKAP ‘gelap’ diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran 2020. Salah satu faktornya, yakni dihapuskannya program mudik gratis oleh pemerintah,” katanya.

Larangan mudik mulai berlaku 24 April

Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada bulan ramadhan 1441 Hijriah karena adanya Pandemi Corona.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Baca: Warga Banten Meninggal Karena Tak Makan 2 Hari: Minum Air Pengganjal Perut, Suami Bilang Sabar

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas Selasa, (21/4/2020).

Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang berkeras untuk mudik setelah larangan tersebut diberlakukan.

Baca: Curhat Pilu Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Dicuri, Irfan Hakim Tahan Tangis Rela Lakukan Ini

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap bertingkat dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut. Oleh karena itu pemberlakukan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakukan sanksi.

Baca: Hari Kartini, Pimpinan Perempuan KPK Titip Pesan Antikorupsi

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur  mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.

Baca: Jam Kerja ASN, TNI, POLRI Selama Bulan Ramadan, Minimal 32,5 Jam Seminggu

Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.

Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian Sembako jabodetabek, sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan Mudik Bisa Memicu Munculnya Angkutan Gelap 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas