Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Mahfud MD hingga Wakil Ketua DPR saat Amien Rais Laporkan Perppu Corona ke MK

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tanggapan Mahfud MD hingga Wakil Ketua DPR saat Amien Rais Laporkan Perppu Corona ke MK
TRIBUN/JEPRIMA
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/JEPRIMA 
TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amien Rais mengajukan permohonan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. 

Rakernas V PAN yang digelar di Hotel Milennium, Tanah Abang, Jakarta pada Sabtu (7/12/2019), sempat ricuh. Amien Rais ajak kader istighfar tiga kali.
Politikus PAN Amien Rais. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diketahui sejumlah kalangan telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Mereka mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.

Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima resmi MK pada 14 April 2020.

Baca: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Baca: Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona

Mahfud MD

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk digugat.

Mahfud menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Dalam cuitannya, semua kalangan bisa mengkritik isi Perppu tersebut dan mengajukan uji materi ke MK. 

Menurut Mahfud, dari gugatan itu diharapkan bisa melahirkan keputusan yang baik bagi bangsa Indonesia.

"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena COVID-19."

"Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan."

"Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca: Perppu Penanganan Corona Digugat ke MK, Mahfud MD: Saya Bergairah Kalau Ada yang Gugat

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah dan para pihak yang menggugat nantinya akan menemukan jalan keluar bersama.

Terkait adanya permohonan gugatan yang diajukan ke MK.

"Saya bergairah kalau ada orang yang menggugat itu, bukan takut."

"Karena di situ jalan keluar bisa ditemukan bersama tanpa menyalahkan pemerintah," kata Mahfud.

Ia pun menyebutkan satu Perppu yang pernah dibatalkan oleh MK sebelumnya yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014.

"Sudah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014."

"Tidak apa-apa juga silakan saja. Malah bagus menurut saya ya," kata Mahfud.

Selain itu, ia menyebut satu Perppu yang juga pernah ditolak oleh DPR.

Yakni Perppu terkait jaringan pengamanan sosial keuangan tahun 2008.

Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad tidak melarang banyak kalangan yang menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dasco menyebut, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Wakil Ketua DPR Dasco Sempat Dinyatakan Positif Corona

Baca: Evaluasi PSBB, Polri : Masih Banyak Mobilitas Masyarakat yang Masuk dan Keluar DKI Jakarta

Baca: Kasus 01 Covid-19 di Cianjur Meninggal 6 Hari Usai Melahirkan Bayi Kembar, Satu Bayinya Tak Selamat

Menurutnya, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi,

Sehingga, adanya perbedaan itu sejumlah kalangan masyarakat melakukan upaya hukum.

Dasco juga mengatakan, dirinya menunggu tindaklanjut dari MK dalam memproses gugatan tersebut.

Sementara itu, ia menyebut, gugatan yang diajukan ke MK dinilainya bagus.

"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu."

"Kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas